JAKARTA, KOMPAS.com — Pencurian organ tubuh pada jenazah tenaga kerja Indonesia yang tewas di Malaysia dinilai sebagai perbuatan rasis, sadis, dan diskriminatif. Pemerintah Indonesia harus mengirimkan protes keras kepada Pemerintah Malaysia.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin pada hari Kamis (26/4/2012) di Jakarta mengatakan, pengambilan organ-organ tubuh pada TKI asal Nusa Tenggara Barat itu merupakan tindakan yang sangat keterlaluan. Hal itu menunjukkan bahwa Pemerintah Malaysia telah berbuat semena-mena kepada warga Indonesia.
"Pertanyaannya, mengapa harus warga Indonesia? Di sana juga banyak etnis lain yang datang sebagai perkerja. Banyak perkara yang membuat kita terluka oleh kesemena-menaan mereka. Semoga pemerintah dapat segera menuntaskan perkara ini dan menegakkan marwah bangsa Indonesia," kata Nurul, melalui pesan singkat kepada wartawan.
Hal itu dikatakannya menanggapi hasil otopsi terhadap Herman, salah satu dari tiga jenazah TKI yang tewas ditembak Kepolisian Diraja Malaysia. Organ tubuh Herman yang hilang meliputi mata, otak, jantung, dan ginjal. Otopsi dilakukan tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Barat di pemakaman.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, PDI-P mengecam kelalaian pemerintah yang mengirimkan TKI ke negara yang tak mempunyai sistem proteksi warga. Pihaknya menilai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BNP2TKI gagal melindungi hak hidup TKI.
"Sudah sepantaskan kedua lembaga itu dengan Kementerian Luar Negeri mengambil inisiatif untuk mencari kebenaran melalui jalur hukum di Malaysia sebagai bentuk pertanggungjawaban negara terhadap rakyat," kata dia.
Eva menyayangkan sikap pemerintah yang menghentikan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Menurut dia, Kemenakertrans dan BNP2TKI lebih mementingkan pendapatan negara daripada perlindungan WNI. "Maka, terpuruknya nasib TKI merupakan cerminan filosofis kerja dua lembaga tersebut sebagai profit karena semua rekomendasi DPR diabaikan," kata anggota Komisi III itu.
sumber : klik
No comments:
Post a Comment